Blogroll

mustaqim

Popular Post

Home » » Panduan Penulisan Skripsi Part VII

Panduan Penulisan Skripsi Part VII

Written By Unknown on Sunday, October 13, 2013 | 1:51 PM

a.    dipastikan bukan hadis palsu atau munkar atau yang sejenis itu.
b.    Setiap hadis yang dikutip harus dicantumkan minimal perawi pertama dan terakhirnya, seperti riwayat Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Sangat dianjurkan untuk menyebutkan nomor hadis dan babnya.
c.    Kutipan hadis diberi harakat (syakal) lengkap dari sanad (jika disertakan), matan, dan rawinya, serta diberi terjemah yang benar, kecuali pada naskah yang ditulis dalam Bahasa Arab tanpa terjemah.
d.   Pengutipan hadis selalu disertai dengan penyebutan HR (Hadis Riwayat) kemudian beri tanda footnote untuk menyebutkan sumber referensi secara lengkap.
e.    Nomor kutipan untuk catatan kaki langsung diletakkan di akhir hadis, bukan di akhir terjemah, kecuali apabila terjemah itu juga merupakan rangkaian kutipan dari kitab hadis yang ada terjemahnya. Lihatlah contoh-contoh di bawah ini:

Kutipan Hadis dalam naskah berbahasa Indonesia:
عَنْ ابْن عُمَرَرَضِي اللَّه عَنْهمَا َقَالَ قَال رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّم بُنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِأَن لَاإِلَه إِلَّااللَّه وَأَن مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّه وَإِقَام الصَّلَاةِوَإِيتَاءِالزَّكَاةِوَالْحَجّ وَصَوْم رَمَضَانَ [1]
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah shallallāhu 'alaihi wasallam ber­sabda: "Islam dibangun di atas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan”. (HR. Al-Bukhāri dan Muslim dari Ibnu Umar).

Kutipan hadis dalam naskah berbahasa Arab:

وقد قَرَّرَ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم في خطبة الوداع، التي كانت بمنزلة تقرير شامل لحقوق الإنسان، حين قال صلى الله عليه وسلم:"...فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ...".[2] حيث أكَّدت هذه الخطبة النبويَّة جملة من الحقوق؛ أهمُّها: حرمة الدماء، والأموال، والأعراض وغيرها.

f.     Setiap pengutipan hadis harus menyertakan tiga hal: teks asli hadis, terjemahan hadis kecuali proposal, tesis, disertasi berbahasa Arab dan ungkapan penulis tentang relevansi hadis dengan topik yang sedang dibahas.
g.    Pengutipan hadis dalam jumlah banyak secara langsung dan berturut-turut tidak diperkenankan, apalagi tanpa disertai penjelasan apa pun sehingga terlihat seperti kliping hadis.
h.    Dalam kondisi di mana ada banyak hadis yang penting untuk dikutip, maka kutiplah satu hadis  secara langsung dengan prosedur sebagaimana di atas, kemudian hadis-hadis lainnya cukup di footnote dengan penjelasan: Hadis senada dapat dijumpai dalam riwayat x pada kitab y lalu sebutkan sumber referensi sebagaimana aturan penulisan catatan kaki.
2.    Pengutipan Buku
a.    Buku yang dikutip adalah buku ilmiah sesuai dengan tema yang dibahas dan ditulis oleh pakar (expert) serta diterbitkan oleh penerbit terpercaya, bukan buku populer atau buku sejenis mujarrobat yang dijual di tepi-tepi jalan, kecuali apabila buku sejenis itu yang menjadi obyek penelitian.
b.    Buku yang tidak ada pengarang dan judulnya tidak layak untuk dikutip, kecuali kondisi yang sangat khusus seperti pada catatan harian atau inkunabula (buku yang sangat langka)
3.    Pengutipan  Jurnal, Majalah, dan Koran
Hasil-hasil penelitian pada umumnya dipublikasikan pada jurnal-jurnal ilmiah. Mengutip dari jurnal tentang hasil-hasil penelitian mutakhir sangat dianjurkan. Cara membuat catatan kaki terhadap sumber dari jurnal adalah dengan mencantumkan penulisnya, judul tulisan/penelitian dalam dua tanda kutip, nama jurnal dianggap sama dengan judul buku, edisi, volume, impresum, dan halaman yang jelas.
4.      Pengutipan dari Internet
Kutipan dari laman website harus dapat dipastikan kebenaran dan keakuratan informasi atau materi yang akan dikutip, bukan ‘sampah’ atau informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
5.      Kutipan dari Sumber Lain-lain
Yang dimaksud kutipan dari sumber lain-lain adalah informasi yang dikutip dari non-book materials (materi bukan buku) seperti mikrofis, film, liputan khusus, hasil wawancara, dsb.


B.  Catatan Kaki
1.    Isi dalam catatan kaki tidak hanya berisi sumber pengambilan data/informasi melainkan dapat juga berupa komentar persetujuan dan/atau ketidaksetujuan penulis dan tambahan informasi yang relevan yang jika diuraikan dalam teks akan mengganggu konsentrasi pembahasan. Oleh sebab itu, dalam satu nomor catatan kaki dapat berisi banyak uraian dan rujukan/sumber. Catatan kaki versi demikian sangat dianjurkan.
2.    Semua kutipan menggunakan catatan kaki (footnote), bukan endnote atau innote(bodynote).
3.    Nomor catatan kaki menggunakan angka Arab (1, 2, 3, … dst.) dengan posisi naik sedikit (sistem otomatis dari Microsoft Office) dan posisi masuk sebagaimana layaknya sebuah paragraf untuk baris pertama, sedangkan baris berikutnya kembali ke batas margin naskah.
4.    Nomor catatan kaki dimulai dari angka satu pada setiap bab.
5.    Penunjukan sumber dan/atau halaman pada catatan kaki tidak diperbolehkan menggunakan singkatan ibid, op.cit. atau loc.cit melainkan harus ditulis lengkap atau sebagian (asal konsisten) dan dengan mencantumkan nomor halaman yang ditunjuk.
6.    Catatan Kaki dari Buku
a.    Buku yang ditulis oleh dua orang pengarang, nama keduanya dicantumkan dengan menggunakan kata sambung dan (naskah bahasa asing, menyesuaikan), misalnya: Marah Rusli dan Arifin Halim
b.    Buku yang ditulis oleh lebih dari dua orang maka hanya penulis pertama yang dicantumkan lalu ditambahkan kata: et.al. (singkatan dari et alii, dan kawan-kawan), didahului tanda koma dan ditulis dengan tulisan miring(italic). Contoh: Marah Rusli, et.al., (judul buku dst.)
c.    Buku yang ditulis oleh lembaga (korporat), nama lembaganya yang ditulis sebagai penanggung jawab (penulis, pengarang). Contoh: Kementerian Pendidikan Nasional, (judul buku dst.)
d.   Apabila buku yang dikutip tidak mencantumkan pengarang, baik perorangan maupun kelembagaan, tetapi mencantumkan editornya mala editor itu yang dicantumkan dengan menambahkan tulisan: (ed.), singkatan dari editor di antara dua tanda kurung. Contoh: Abdul Aziz Dahlan (ed.), (judul buku dst.)
e.    Cara membuat catatan kaki terhadap buku yang tidak memiliki salah satu atau lebih dari unsur identitas buku adalah sebagai berikut:
a.    Buku yang sama sekali tak diketahui penulisnya (termasuk editornya) maka cukup judulnya yang dicantumkan: Contoh: Dongeng Zaman Purbakala, (tempat terbit dst.)
b.    Buku yang tidak mencantumkan tempat terbit, penerbit, atau tahun terbit, cukup diberi catatan tentang hal itu: t.tp.t (tanpa tempat terbit), t.p. (tanpa penerbit), t.th.t. (tanpa tahun terbit).
c.    Buku yang tidak mencantumkan cetakan atau edisinya, diabaikan saja. Akan tetapi, buku-buku yang diterbitkan dalam berbagai edisi sangat penting mencantumkan edisinya jika disebutkan dengan jelas dalam terbitan.
d.   Buku yang tidak ada pengarang dan judulnya tidak layak untuk dikutip, kecuali kondisi yang sangat khusus seperti pada catatan harian atau inkunabula (buku yang sangat langka)
f.     Catatan Kaki untuk Jurnal, Majalah, dan Koran
a.    Cara membuat catatan kaki terhadap sumber dari jurnal adalah dengan mencantumkan penulisnya, judul tulisan/penelitian dalam dua tanda kutip, nama jurnal dianggap sama dengan judul buku, edisi, volume, impresum, dan halaman yang jelas.
b.    Cara membuat catatan kaki untuk kutipan dari majalah dan koran kurang lebih sama dengan jurnal, kecuali tambahan kolom dan tanggal edisi untuk koran. Mengutip dari majalah populer dan atau koran tidak dianjurkan, kecuali sangat perlu karena menyentuh substansi penelitian seecara langsung.
g.    Catatan Kaki untuk Internet
Kutipan dari internet harus memuat alamatnya dengan jelas, penanggungjawab­nya (pengarang, penulis), judul (jika ada), dan waktu aksesnya (tanggal dan jam), karena laman di website bisa sewaktu-waktu diedit bahkan dihapus oleh pemiliknya.

i.   Catatan Kaki untuk Sumber Lain-lain
Pada dasarnya semua informasi yang dikutip harus memuat sumbernya (orang atau lembaga yang bertanggung jawab), judul, impresum (catatan tentang penerbit), kolasi (catatan tambahan dalam sebuah informasi seperti dimensi untuk mikrofis, durasi untuk filem atau animasi, dan tanggal untuk peliputan atau wawancara dilakukan).

C.  Teknik Penulisan Daftar Pustaka
1.    Cara penulisan nama.
a.    Secara umum daftar pustaka disusun secara alfabet berdasarkan nama akhir penulis setiap buku. Data pustaka diketik dari margin kiri; jika lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya diketik satu spasi dengan jarak 1,2 cm dari margin kiri. Gelar dan titel akademik tidak harus dicantumkan, baik dalam kepustakaan maupun dalam catatan kaki. Contoh:
Agustian, Ary Ginanjar, ………………...……
Gunawan, Adi W., …………………..……….
AlSyafi’iy, Muhammad bin Idris, ………..
AlZuhayliy, Wahbah, ……………………...
b.    Nama penulis yang lebih dari satu kata, ditulis nama akhirnya diikuti dengan tanda koma, kemudian nama depan yang diikuti nama tengah dan seterusnya. Contoh: Nama: Ary Ginanjar Agustian, ditulis: Agustian, Ary Ginanjar. Nama: Adi W. Gunawan, ditulis, Gunawan, Adi W.
c.    Nama penulis yang menggunakan Alif lam ma’rifah (al), maka “al” pada nama akhirnya tidak dihitung, yang dihitung adalah huruf sesudahnya, contoh: nama Muhammad ibn Idris alSyafi’iy diletakkan dalam kelompok huruf S dan ditulis: AlSyafi’iy, Muhammad ibn Idris.
d.   Nama penulis yang menggunakan singkatan, ditulis nama akhir yang diikuti tanda koma, kemudian diikuti dengan nama depan lalu nama berikutnya. Contoh: Nama: William D. Ross Jr, ditulis: Ross, W. D. Jr.
2.    Referensi berupa buku.
Unsur-unsur yang harus dimuat adalah:
a.    Nama penulis yang disesuaikan dengan sistem penulisan katalog dalam Perpustakaan.
b.    Judul buku (dengan huruf italic) sebagaimana yang tercantum pada sampul buku atau pada halaman judul buku, kemudian diikuti dengan jilidnya (kalau ada).
c.    Data penerbitan, yaitu cetakan atau edisi, tempat penerbit, nama penerbit dan tahun terbitnya. Jika data penerbitan tidak ada atau salah satu datanya tidak ada, maka digunakan singkatan berikut:
[t.d.] jika sama sekali tidak ada data yang tercantum;
[t.t.] jika tempat penerbitan tidak ada;
[t.p.] jika nama penerbit tidak ada;
[t.th.] jika tahun penerbitan tidak ada.
3.    Referensi dari surat kabar atau majalah.
Unsur-unsur yang harus dimuat adalah:
a.    Nama Pengarang (jika ada);
b.    Untuk artikel yang tidak disertai nama pengarang (anonim) maka dicantumkan Judul Artikel dalam tanda kutip, yang diikuti dengan keterangan dalam kurung siku ([]) tentang jenis tulisan seperti berita atau tajuk;
c.    Nama Surat Kabar/Majalah (dengan huruf italic); dan
d.   Data Penerbitan, yakni: nomor, bulan dan tahun, kemudian halamanhalaman di mana artikel itu dimuat.
Contoh:
Suryohadiprojo, Sayidman. “Tantangan Mengatasi Berbagai  Kesenjangan.” Republika, No. 342/II, 21 Desember 1994, h. 68
“PWI Berlakukan Aturan Baru.” [Berita]. Republika, No. 346/II, 28 Desember 1994, h. 16.
Sanusi, Bachrawi. “Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi.” Panji Masyarakat, No. 808, 110 Nopember 1994, h. 3031 dan 45.
4.    Artikel dan Ensiklopedia. Unsur-unsur yang harus ada adalah:
a.    Nama Penyusun Artikel,
b.    Judul Artikel dalam tanda kutip,
c.    Nama Editor Ensiklopedia (kalau ada),
d.   Judul Ensiklopedia (dengan huruf italic),
e.    Jilid,
f.     Data Penerbitan, dan
g.    Halaman yang memuat artikel itu.
Contoh:
Edgel, Beatrice. “Conception.” Dalam James Hastings (ed.) Encyclopedia of Religion
and Ethics. Jilid 3. New York: Charles Schribner’s Son, 1979, h. 796797.
5.    Referensi Perundang-undangan.
Penerbitan yang dapat dijadikan sebagai referensi kepustakaan adalah naskah resmi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan himpunan peraturan perundangundangan yang diterbitkan secara khusus. Dalam hal ini dicantumkan:
a.    Nama Lembaga Pemerintahan yang berwenang mengeluarkan peraturan bersangkutan,
b.    Judul undangundang atau peraturan dan materinya,
c.    Data Penerbitan.
Contoh:
Republik Indonesia. UndangUndang Dasar 1945.
Republik Indonesia. “Undangundang RI Nomor I Tahun 1985 tentang Perubahan
atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1969.” Dalam UndangUndang
Keormasan (Parpol & Golkar) 1985. Jakarta: Dharma Bakti, t.th.
Referensi seperti tersebut dalam contoh kedua di atas tidak dapat dipakai
terutama untuk penulisan tesis/disertasi karena merupakan sumber sekunder.
6.    Sumber yang tidak diterbitkan. Untuk sumbersumber yang tidak diterbitkan, misalnya tesis magister, atau disertasi doktor, maka unsurunsur yang perlu dicantumkan adalah:
a.    Nama Penyusun,
b.    Judul (dalam tanda petik), kemudian
c.    Keterangan menganai disertasi, tempat dipertahankannya, dan tahunnya.
Contoh:
Halim, H. M. Arief. “Konsep Metode Dakwah dalam AlQur’an.” Tesis. Ujung Pandang: Program Pascasarjana IAIN Alauddin, 1993.
Salim, Abdul Muin. “Konsepsi Kekuasaan Politik dalam AlQur’an.” Disertasi. Jakarta: Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, 1989.
7.    Pustaka yang disusun dua orang atau lebih.
a.    Jika pustaka disusun oleh dua atau tiga orang, maka semua nama pengarang disebutkan secara lengkap, kecuali nama penyusun yang pertama disebut sesuai ketentuan di atas.
b.    Nama penyusun kedua dan ketiga ditulis seperti biasa. Jika penyusun lebih dari tiga orang, maka hanya nama penyusun pertama saja yang disebutkan sesuai ketentuan di atas, diikuti oleh istilah et al. (kata et bukan singkatan, jadi tidak pakai titik, sedang al. adalah singkatan dari alii). Arti istilah et alii adalah “dan kawankawan.”
Contoh:
AlSayutiy, Jalal alDin ibn ‘Abd alRahman ibn Abi Bakr, dan Jalal alDin Muhammad ibn Ahmad alMahalliy. Tafsir alQur’an


[1] Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, (Lebanon: Dar al-Ilm, t.t.), juz 1, hal. 11, no.hadis 7, bab Buniya al-Islam ‘Ala Khams; Muslim Ibn Al-Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1420H), juz 1, hal.103, no.hadis 21, bab Bayan Arkan al-Islam.
(Catatan kaki untuk Bahasa Arab)
3) أبوعبد الله البخاري، صحيح البخاري، (لبنان: دار العلم، بلا سنة)، الجزء الأول، ص. 11، رقم الحديث 7، باب بني الإسلام على خمس؛ مسلم ابن الحجاج، صحيح مسلم، (بيروت: دار الفكر، 1420ه)، رقم الحديث 21، باب بيان أركان الإسلام .
[2]البخاري عن أبي بكرة: كتاب الحج، باب الخطبة أيام منى (1654)، ومسلم: كتاب القسامة والمحاربين والقصاص والديات، باب تغليظ تحريم الدماء والأعراض والأموال(1679).

0 komentar:

Post a Comment

Comment

Powered by Blogger.

Test Footer